Surat roya dari bank hilang ketika disimpan? berikut ini cara mengatasi jika surat keterangan roya hilang ketika ingin meroya sertifikat ke BPN.
Surat roya adalah dokumen yang menyatakan sebuah aset berupa tanah bebas utang dari lembaga pemberi peminjaman seperti bank. Roya sendiri merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional. Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang. Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah.
Jadi ketika anda ingin menghapus HT yang terpasang di sertifikat anda maka diperlukan surat keterangan roya dari pihak instansi yang sudah memasang HT. Namun jika surat roya hilang maka solusinya yaitu anda harus memintakannya kembali ke bank dimana anda melakukan peminjaman sebelumnya.
Syarat Dokumen Permintaan Surat Roya yang Hilang ke Bank
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus anda siapkan sebelum meminta surat roya yang hilang ke banak:
- Bawa Sertifikat asli & SHT (Surat Hak Tanggungan) dan masing-masing difotokopi 1 rangkap.
- Bawa identitas diri (KTP).
- Bawa surat keterangan kehilangan yang berisikan bahwa “sudah hilang surat keterangan roya” yang dikeluarkan oleh Kantor Polisi terdekat.
- Bawa surat keterangan lunas yang dulu pernah diserahkan oleh pihak bank ke anda pada saat penyerahan dokumen sertipikat.
Setelah anda menyerahkan dokumen tersebut biasanya pihak Bank langsung membuatkan surat roya terbaru yang ditandatangani dan cap stempel basah dari pejabat baru di Bank, maksimal 3 hari kerja.
Demikian cara meminta kembali surat roya hilang ke pihak bank, semoga membantu dan selamat mencoba.