Cara Menghitung Pemakaian Listrik Pasca Bayar dari Meteran

Kalian bisa menghitung sendiri tarif dari pemakaian listrik tiap bulannya dari meteran di rumah kalian, ini caranya.

Untuk menghitung tarif listrik pasca bayar mudah sekali yaitu dengan memperhatikan kwh pada meteran tiap bulannya, begini rumus cara menghitungnya.

Cara Menghitung Tagihan Listrik Pasca Bayar

1.Hitung berapa kwh pemakaian yang digunakan dalam sebulan. Sebagai contoh pada struk pembayaran listrik bulan lalu meteran terakhir yang tercantum yaitu 33210 kWh, sedangkan pemakaian bulan ini pada tanggal kalian catat yaitu 33350 kW. Sehingga pemakaian bulan ini yaitu (33350-33210= 140 kWh.

BACA JUGA:  Cara Melihat Sisa KWH Akan Habis Dalam Hitungan Hari

2. Selanjutnya kalikan dengan tarif dasar listrik, sebagai contoh saya menggunakan listrik 1300VA adalah Rp 1.467/kWh (Info cari di google). 140kWh x Rp. 1.467 => Rp. 205.380. Namun angka ini bukan lah tagihan kalian, ada biaya tambahan dalam tiap bulannya yaitu:

3. Biaya tambahan berupa biaya materai & Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% dari pemakaian tagihan bulanan kalian. Jadi lampu jalan kalian lah yg membayar biayanya dari pajak PPJ.

Sehingga 10% dari Rp 205.380 => Rp. 20.538. Kemudian biaya materai sebesar Rp. 3.000.

BACA JUGA:  Cara Mengetahui No Token Listrik dengan Mudah dan Cepat

4. Sehingga ditotal menjadi Rp 205.380 + Rp 20.538 + Rp 3.000 = Rp 228.918

Itulah cara menghitung tagihan listrik pasca bayar dari melihat meteran, selamat mencoba.

close