Cara Menghapus Roya Online di BPN

Berikut ini langkah langkah menghapus roya online di BPN. Apabila Anda merupakan nasabah pembiayaan yang menggunakan surat tanah atau bangunan sebagai jaminan. Maka Anda perlu mengetahui tata cara mengurus roya ht secara online di BPN.

Tahukah Anda apa itu roya? Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggunngan karena pembiayaan atau hutang anda pada suatu bank sudah selesai.

Surat roya merupakan dokumen yang menyatakan bahwa sebuah asset baik tanah atau bangunan telah bebas hutang dari lembaga peminjaman. Oleh karena itu, penting bagi Anda memiliki surat roya apabila telah selesai melakukan pembiayaan pada lembaga keuangan.

Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang melakukan pembiayan atau telah selesai pembiayaan diatas tahun 2020, maka surat roya dapat diakses secara elektronik. Artinya Anda dapat mendapatkannya tanpa menggunakan jasa notaris dan datang ke kantor BPN.

BACA JUGA:  Cara Scan Wifi di HP Oppo dengan Aplikasi Wifi Analyzer

Untuk biayanya,lebih terjangkau karena akan dikenakan sebesar Rp 50.000. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut tutorial mendapatkan surat roya elektronik:

Cara Roya Sertifikat Secara Online

Pihak Bank akan memberitahukan Anda bahwa Sertifikat, IMB dan PBB telah dapat Anda ambil setelah pembiayaan telah selesai.

cara roya online

Ketika Anda datang ke kantor Bank atau lembaga keuangan lainnya untuk melakukan pengambilan berkas, maka pihak Bank akan menyediakan surat kuasa yang bertujuan memberikan Surat Kuasa ke Bank dari nasabah untuk melakukan roya elektronik . Yang perlu Anda  lakukan adalah mengisi dan menandatangani surat tersebut diatas materai.

Selanjutnya pihak bank akan melakukan penginputan data di situs HT BPN online.

Kemudian invoice yang harus dibayarkan oleh nasabah akan dikeluarkan pihak BPN. Nantinya, invoice tersebut kan diberikan kepada nasabah.

BACA JUGA:  Android 6.0 Marshmallow Sudah Rilis?

Lalu, Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi tokopedia. Untuk caranya dapat Anda lihat pada bagian bawah invoice yang diberikan pihak bank. Adapun besarnya adalah Rp 50.000.

Setelah selesai dibayar, bukti pembayaran harus diberikan kembali kepihak bank untuk dilakukan penginputan kembali didalam situs HT BPN.

Jika telah selesai, roya elektronik akan diterbitkan dalam bentuk PDF. File PDF tersebut terdiri dari roya elektronik dan lampirannya.

Selanjutnya Anda perlu mencetak roya eketronik tersebut dan dilaminating serta disatukan kedalam sertifikat yang telah selesai dijamin.

Prosespun selesai, Hak Tanggung telah terhapus dan sertifikat dapat digunakan kembali untuk melakukan peminjaman di Bank lain ataupun di Bank yang sebelumnya digunakan.  Itu tadi tata cara roya sertifikat secara online. Semoga membantu.

close