Berlaku mulai tahun 2020 untuk menghapus roya online di sertipikat maka perlu adanya surat Permohonan Roya ke Bank dari pihak nasabah ke pihak Nasabah sebagai tanda pemberi kuasa untuk meroya online ke BPN.
Read More »Berlaku mulai tahun 2020 untuk menghapus roya online di sertipikat maka perlu adanya surat Permohonan Roya ke Bank dari pihak nasabah ke pihak Nasabah sebagai tanda pemberi kuasa untuk meroya online ke BPN.
Read More »