Berikut cara daftar EFIN Online, namun sebelumnya apa yang dimaksud dengan EFIN. yitu singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Artinya nomor identitas yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk digunakan Wajip Pajak (WP)agar dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Sejak pandemic covid19 melanda dunia dan Indonesia, banyak aktivitas terutama kepengurusan data dilakukan secaar online. Begitu juga dengan pelaporan pajak dilakukan secara online.
Dan untuk melakukan pelaporan pajak online, Anda perlu EFIN agar dapat melakukan pelaporan online.
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipersiapkan. Pertama siapkan beberapa berkas dalam bentuk file scan dan fotocopy untuk mengajukan Efin secara online. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA.
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Cara Mendapatkan Efin Online
Silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat EFIN Online
#1 Pertama Unduh Formulir Permohonan
- Buka laman resmi DHP di www.pajak.go.id.
- Klik PDF Formulir Permohonan EFIN dibagian bawah dan silahkan download.
#2 Kedua Pengisian Formulir EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas..
- Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi. Untuk Wajib Pajak badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk Wajib Pajak badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa
- Kolom EFIN dikosongkan
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif
- Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal formulir diisi
#3 Ketiga Pengambilan Swafoto
- Formulir yang sudah terisi dengan lengkap difoto.
- Lakukan swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas
#4 Keempat Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
- Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar.
- Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”.
- Untuk mengetahui di KPP mana seorang Wajib Pajak terdaftar, tinggal cek pada kartu NPWP.
- Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci“Unit kerja KPP”.
- Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
#5 Kelima Proses Permohonan EFIN Online
Pada fase ini, Anda tinggal menunggu proses selesai. Untuk mengetahui apakah proses sudah selesai, dapat Anda lakukan dengan menelepon kantor KPP atau mengirimkan email.
#6 Keenam Proses Aktivasi EFIN Online
- Biasanya kode EFIN akan diterima Wajib Pajak dalam kurun waktu 24 jam berupa balasan email.
- Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat langsung mengaktifkannya dengan cara sebagai berikut:
Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “Daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Klik “Verifikasi”
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan. Selesai.
Itu tadi cara untuk mendapatkan Efin secara online. Semoga dapat membantu.