Cara Bayar BPJS di Indomaret dan Alfamart untuk Pertama Kali

itpoin.com – Cara bayar BPJS Kesehatan di Indomaret dan Alfamart bagi anda untuk pertama kalinya sangatlah mudah. Metode pembayaran ini lebih mudah daripada melalui mesin ATM, simak panduannya berikut ini.

Pada dasarnya pihak BPJS telah memberikan kemudahan untuk para peserta dalam membayar iuran tiap bulannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking (bank BUMN) , ataupun teller Bank, selain itu juga dapat melalui Kantor Pos , serta Alfamart ataupun Indomaret.

Cara Bayar BPJS di Indomaret dan Alfamart

Bagi anda yang tidak memiliki rekening di Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah anda dapat melakukan pembayaran BPJS di gerai Alfamart dan Indomaret terdekat dengan lokasi anda. Berikut langkah-langkah membayar BPJS melalui Alfamart atau Indomaret:

  • Silahkan anda mendatangani gerai Alfamart atau Indomaret terdekat dengan mambawa kartu ataupun nomor BPJS yang anda miliki.
  • Selanjutnya, sampaikan kepada pihak petugas gerai bahwa anda ingin melakukan pembayaran BPJS Kesehatan. (Petugas akan mengecek terlebih dahulu kondisi sistem apakah dapat melakukan pembayaran atau tidak)
  • Sebutkan nomor BPJS Kesehatan anda atau serahkan kartu anda agar petugas gerai dapat melakukan penginputan data. Selain itu, nantinya akan dimintakan nomor telepon anda untuk mengirim pemberitahuan pembayaran.

Cara Bayar BPJS di Indomaret dan Alfamart

  • Kemudian, petugas akan memberitahukan informasi jumlah tanggungan (saat ini satu nomor kepala keluarga amencakup pembayaran seluruh anggota keluarga) dan besar biaya yang harus dibayarkan yang telah ditambah biaya administrasi sebesar Rp 2.500,-.
  • Setelah kita bayar, petugas gerai akan mencetak struk bukti pembayaran, lalu struk tersebut akan di berikan stempel sebagai bukti pembayaran telah selesai dan sah.
  • Ambil struk tersebut dan simpanlah sebagi bukti pembayaran.
BACA JUGA:  Beam Messenger - Bisa Lihat Teks yang Sedang Diketik Pengirim

 

Membayar BPJS Kesehatan di Indomaret AlfamartBPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dihadirkan pemerintah dan wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.

Apabila anda hingga saat ini belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, maka anda memiliki tidak lebih dari 1 tahun lagi untuk melakukan pendaftaran. Hal ini dikarenakan pendaftaran program ini akan berlangsung hingga 1 Januaari 2019.

Kategori Peserta BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuannya, pemerintah membagi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kategori, yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta yang termasuk kedalam kategori ini adalah masyarakat yang termasuk kedalam ekonomi yang rendah.
  • Non PBI, yaitu masyarakat yang mendaftarkan diri sendiri atau beserta anggota keluarga diaman peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Peserta kategori ini termasuk kedalam golongan ekonomi mengenagh ke atas.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk kategori Non PBI akan diwajibakan membayar iuran setiap bulannya, yang besar iurannya bergantung pada kelas yang diambil. Berikut besar iuran BPJS berdasarkan Kelas :

  • Tarif BPJS Kelas I : Rp 80.000
  • Tarif BPJS Kelas II : Rp 51.000
  • Tarif BPJS Kelas III : Rp 25.000
BACA JUGA:  TUTORIAL Cara Membayar BPJS di Tokopedia Android

Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 mengenai Kaminan Kesehatan, terdapat ketentuan baru untuk BPJS Kesehatan. Berdasarkan pertauran tersebut pihak BPJS Kesehatan akan menghentikan sementara kepesertaan apabila terjadi keterlambatan membayar iuran kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10.

Dan apabila anda ingin mengaktifkannya kembali maka anda harus membayar keterlambatan atau tunggakan. Dengan besar pembayaran maksimal 12 bulan (walaupun memiliki tunggakan 3 tahun) dan sejumlah maksimal Rp 30.000.000. Selain itu, anda juga akan dikenakan denda sebesar 2.5% dari besar biaya rumah sakit apabila dipakai sebelum 45 hari setelah pengaktifan

Contohnya:  Total biaya pengobatan di rumah sakit setelah diagnose sementara adalah sebesar Rp 6.000.000,-.  Jumlah tunggakan adalah sebesar 5 bulan. Maka besar denda yang harus dibayar adalah:

Rp 6.000.000 x 2.5% = Rp 150.000,- , perhitungan selanjutnya  Rp 150.000 x 5 = Rp 750.000,-.

Sehingga besar denda yang harus di bayarkan di kantor BPJS adalah sebesar Rp 750.000,-. Perlu anda ketahui fasiulitas pelayanan kesehatan baru akan didapatkan setelah denda dibayar (dengan serangkaian proses).

 

Jika anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka melalui smartphone anda bisa mengecek saldonya, silahkan baca “Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) di HP Android“.

Itu tadi informasi tekait BPJS Kesehatan dan Cara Bayar BPJS di Indomaret dan Alfamart untuk Pertama Kali. Semoga berhasil.